Sistem ini bertujuan untuk melakukan pendaftaran, pendataan dan verifikasi seputar menara telekomunikasi di Kota Pangkalpinang. Sistem ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang.
Pemohon menyampaikan surat rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi dengan melampirkan dokumen pendukung.
Melakukan verfikasi berkas dokumen permohonan bersama tim teknis. Jika berkas lengkap, maka lanjut ke tahap peninjauan lapangan. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Proses pelengkapan dokumen bisa langsung datang ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang.
Melakukan peninjauan lapangan bersama tim teknis untuk menentukan kelayakan. Jika memenuhi kriteria, dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun jika di nilai tidak layak, berita acara tinjauan disampaikan kepada pemohon untuk ditentukan opsi lainnya.
Menerbitkan surat rekomendasi pendirian menara telekomunikasi dan menyampaikan ke pemohon.